Sebanyak 3 Napi Khong Hu Chu di Jateng terima Remisi Imlek 2025

    Sebanyak 3 Napi Khong Hu Chu di Jateng terima Remisi Imlek 2025
    Sebanyak 3 Napi Khong Hu Chu di Jateng terima Remisi Imlek 2025

    SEMARANG - Sebanyak 3 (tiga) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana penganut agama Khong Hu Chu di Jawa Tengah mendapatkan remisi khusus Hari Raya Imlek Tahun 2025. 

    Remisi Imlek diserahkan langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Tengah kepada narapidana penganut agama Khong Hu Chu yang telah memenuhi syarat. Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak narapidana untuk menjalankan kepercayaan dan tradisi mereka.

    Tiga narapidana yang mendapatkan hak remisi khusus Hari Raya Imlek tahun ini diantaranya adalah satu narapidana di Lapas Kelas I Semarang, satu narapidana di Lapas Kelas IIA Permisan, dan satu lagi berada di Lapas Kelas IIA Gladakan.

    Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Tengah, Kunrat Kasmiri, menjelaskan bahwa pemberian remisi khusus pada hari besar keagamaan merupakan hak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

    “Remisi khusus Hari Raya Imlek ini diberikan kepada narapidana khusus penganut agama Khong Hu Chu yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Ini adalah bentuk apresiasi atas kepatuhan mereka dalam menjalani masa pidana, ” terang Kunrat Kasmiri saat dihubungi Tim Humas, Rabu (29/01/2025).

    Kakanwil menambahkan, pemberian remisi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dengan sejumlah kriteria. 

    “Mereka yang mendapatkan remisi Imlek ini, selama di Lapas telah berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan, ” jelas Kakanwil.

    “Untuk syarat administratifnya, narapidana sudah berkekuatan hukum tetap, tidak sedang menjalani perkara lain, serta telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, ” lanjutnya.

    Kakanwil berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi narapidana lainnya untuk terus berperilaku baik dalam mengikuti pembinaan di lapas. 

    “Harapannya mereka bisa lebih bersyukur dan menjadi teladan bagi sesama, sehingga masa pidana yang dijalani dapat membawa perubahan yang lebih baik dalam kehidupan mereka ke depannya, ” tutupnya.

    (N.son/***)

    jawa tengah semarang kanwil ditjenpas jateng kemenkumham jateng berita remisi imlek jateng
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Audit Mendadak! Kepala Desa Koruptor di...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Rutan Blora Tabur Benih Ikan Lele untuk Dukung Ketahanan Pangan
    Kapolresta Magelang Pimpin Langsung Pengamanan Khidmat Imlek Pai Cai di Klenteng An Hok Kiong Muntilan
    Lapas Kelas IIA Purwokerto Ikuti Sosialisasi Surat Edaran Pengaduan Tanggap dan Terpadu, Secara Virtual

    Tags