KOTA SEMARANG - Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jawa Tengah mengumumkan pembukaan Posko Pengawasan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk Tahun Ajaran 2024/2025.
Posko itu akan mengawasi proses penerimaan siswa di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD/MI, SMP/MTs, hingga SMA/MA.
Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah telah mengirimkan surat Nomor: B/0272 /PC.01-14/VI/2024 tertanggal 6 Juni 2024 kepada Pj. Gubernur Jawa Tengah dan seluruh Bupati/Walikota se-Jawa Tengah, Inspektorat, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terkait pelaksanaan pengawasan PPDB Tahun Ajaran 2024/2025.
Siti Farida, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah menyampaikan, bahwa dalam surat yang tertuju kepada seluruh Kepala Daerah se-Jawa Tengah tersebut, Ombudsman menekankan pentingnya pengawasan untuk mencegah terjadinya maladministrasi dalam proses PPDB.
Sesuai dengan tugas dan kewenangan, Ombudsman RI memiliki mandat untuk memastikan penyelenggaraan pelayanan publik yang bebas dari maladministrasi dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam hal ini adalah penyelenggaraan PPDB.
Farida menambahkan, Ombudsman melakukan pengawasan menyeluruh pada proses PPDB 2024/2025 yang mencakup tahap pra-PPDB, pelaksanaan, dan pasca PPDB. Pada tahap pra-PPDB, ditemukan bahwa regulasi daerah sering kali tidak selaras dengan Permendikbud No 1 Tahun 2021 dan sering kali diterbitkan mendekati pelaksanaan PPDB, mengakibatkan mengurangi waktu sosialisasi. Beberapa daerah juga kekurangan sumber daya dan sistem informasi daring untuk PPDB, serta pengumuman pendaftaran oleh sekolah belum optimal.
Baca juga:
Najwa Shihab: Profesi Jurnalis
|
Sebagai evaluasi tahun sebelumnya, pada tahap pelaksanaan PPDB, masalah yang dihadapi termasuk tidak semua pendaftaran dilakukan secara daring, adanya kesalahan sistem, penambahan atau pengurangan rombongan belajar, kurangnya integrasi data calon peserta didik, serta berbagai masalah dalam seleksi jalur zonasi dan afirmasi seperti jarak zonasi yang tercantum dalam daftar peringkat tidak sesuai dengan jarak rumah/domisili yang sebenarnya serta dugaan pemindahan Kartu Keluarga agar dapat masuk SMA/SMK melalui jalur zonasi.
Begitu pula pasca PPDB, masih terjadi pungutan oleh satuan pendidikan, penjualan seragam, evaluasi yang belum optimal, dan mekanisme pengaduan yang belum sesuai dengan UU No 25 Tahun 2009.
Ombudsman Jawa Tengah meminta kepada kepala daerah agar regulasi daerah mengacu pada Permendikbud No 1 Tahun 2021 dan Surat Sekjen Kemendikbud No 47/M/2023, mengoptimalkan sosialisasi petunjuk teknis PPDB dan kanal pengaduan, memperbaiki proses seleksi, meningkatkan peran pengawasan kepala daerah dan inspektorat, melarang pungutan terkait PPDB, menyediakan mekanisme pengaduan yang sesuai dengan UU No 25 Tahun 2009, melakukan evaluasi berkala, dan mempertimbangkan kerja sama dengan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Ombudsman Jawa Tengah menyampaikan komitmen untuk melakukan pengawasan secara ketat dengan kerja sama dari semua pihak, agar pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 dapat berjalan dengan akuntabel, berintegritas, dan berkeadilan.
“Ombudsman Jateng juga menghimbau kepada Masyarakat yang menjadi korban maladministrasi dalam PPDB agar melapor ke Posko Pengaduan Ombudsman Jawa Tengah melalui Whatsapp Center di nomor 0811-9983-737, " tutup Farida.
Narahubung:
Siti Farida
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah