SEMARANG – 2 (dua) orang masing-masing Pengganti Antar Waktu Majelis Pengawas Daerah (PAW MPD) Notaris dan Notaris Pengganti dilantik oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Dr. A. Yuspahruddin, Senin (24/10/2022).
Hadir menyaksikan prosesi pelantikan jajaran Pimti Pratama, Kepala Divisi Administrasi, Jusman, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Bambang Setyabudi, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Supriyanto dan Kepala Divisi Keimigrasian, Wishnu Daru Fajar.
Pelantikan digelar secara sederhana di ruang kerja Kakanwil namun tak mengurangi esensi dari prosesi pelantikan itu sendiri.
Baca juga:
Lepas Sambut Rutan Banyumas
|
Imam Supingi didapuk sebagai PAW MPD Kedu Selatan menggantikan Subagyo Raharjo. Sementara Joshua Pramana diamanahi menjadi Notaris Pengganti di Kabupaten Purworejo yang juga menggantikan Subagyo Raharjo yang menjalani cuti selama 6 (enam) bulan hingga April 2023 mendatang.
Kepada PAW MPD, Yuspahruddin menyampaikan untuk senantiasa menjaga martabat notaris dan melindungi hak pengguna jasa notaris atas kepastian hukum. Untuk itu ia berpesan agar Imam Supingi mempelajadi hal-hal yang diperlukan untuk membina dan mengawasi notaris di daerahnya.
“Saya minta untuk memperkuat kegiatan-kegiatan dalam rangka pengawasan dan pembinaan (notaris). Pelajari apa yang harus dilakukan sebagai pembina dan pengawas, MPN harus benar-benar mengawasi dan melakukan pembinaan kepada para notaris, ” Jelas Yuspahruddin.
Sementara kepada Notaris Pengganti, Kakanwil menitipkan pesan dalam setiap menjalankan tugas sebagai pejabat publik agar selalu menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa. Hal itu penting sebagai langkah mengantisipasi adanya tindakan kriminal semisal terorisme maupun money laundry.
“Saya titip saudara harus menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa. Jangan sampai ada pengguna jasa yang ternyata melakukan kejahatan terorisme atau money laundry, ” katanya kepada Joshua.
“Kami yakin bahwa saudara telah melaksanakan tugas-tugas dan memahami aturan-aturan. Tidak hanya tentang jabatan notaris, tetapi peraturan perundangan-undangan lainnya, ” tambah Kakanwil sebelum mengakhiri sambutannya.
Bertindak sebagai saksi adalah Kabid Pelayanan Hukum, Agustinus Yosi Setyawan, dan Kasubid Administrasi Hukum Umum, Widya Pratiwi Asmara.
(N.Son/***)