SEMARANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melaksanakan Penandatanganan Perjanjian kinerja Tahun 2023, Rabu (25/01/2023).
Kegiatan ini dilakukan guna mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel, serta berorientasi pada hasil. Agenda tahunan tersebut dipusatkan di Aula Kresna Basudewa Kantor Wilayah.
Hampir seluruh pegawai Kantor Wilayah hadir langsung menyaksikan kegiatan itu. Penandatanganan Perjanjian Kinerja dilakukan oleh seluruh pejabat dengan atasannya langsung, misalnya antara para Kepala Divisi dengan Kepala Kantor Wilayah. Antara Pejabat Administrator dengan masing-masing Kepala Divisi, dan antara Pejabat Pengawas dengan Pejabat Administrator.
Dalam dokumen yang ditandatangani, kedua belah pihak memiliki tugas dan tanggungjawab masing-masing yang harus diselesaikan dengan sebaik-baiknya.
Pihak Pertama atau bawahan berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab mereka.
Sementara Pihak Kedua, yang dalam hal ini atasan, akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini, dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Dalam uraian Perjanjian Kinerja itu juga tertuang output dan outcome yang menjadi target capaian. Ada penjabaran tentang Sasaran Strategis, Indikator Kinerja dan Target Kinerja. Memuat juga besaran anggaran yang harus dikelola.
Terkait hal ini, Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, Dr A Yuspahruddin mengajak jajarannya untuk menunaikan perjanjian yang telah ditandatangani dengan sebaik-baiknya.
"Kita sudah tanda tangani kontrak. Kita sudah tanda tangani Perjanjian Kinerja. Kalau kita tidak melaksanakannya, berarti kita termasuk kelompok orang yang munafik, " ujar Yuspahruddin memberikan peringatan.
"Jadi harus hati-hati. Ini harus benar-benar dilaksanakan. Oleh karena itu Bapak Ibu sekalian laksanakan janjinya itu dengan sebaik-baiknya dan bertanggung jawab".
"Apabila kita sudah berjanji, kita sudah diberikan gaji, tunjangan kinerja dan uang maka, tapi kita tidak melaksanakan kewajiban kita, maka kita bukan orang yang amanah, " imbuhnya.
Pada kesempatan itu, Kakanwil juga mengajak jajarannya untuk bekerja lebih cepat sesuai petunjuk dari Resolusi Kemenkumham Tahun 2023, yakni Mewujudkan Kementerian Hukum dan HAM yang Semakin PASTI dan BerAKHLAK dengan bekerja secara cepat, tepat, ikhlas dan hasilnya akuntabel.
(N.Son/***)