DEMAK - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAN Jawa Tengah MELALU bidang HAM melakukan penggalian data lapangan ke Bagian Hukum Setda Kabupaten Demak pada, Senin (15/05/2023).
Penggalian data lapangan evaluasi kebijakan ini dipimpin oleh Kepala Bidang HAM, Lista Widyastuti didampingi Kasubbid Pemajuan HAM, Moh. Hawary Dahlan diterima oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kab Demak Kendarsih Iriani didampingi Sub Koordinator Bantuan Hukum Okky Andrianto di ruangan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Demak.
Baca juga:
Kemenkumhan Jateng Dorong Desa Sadar Hukum
|
Mengawali kegiatan penggalian data lapangan ini Hawary Kasubid Pemajuan HAM menyampaikan tujuan penggalian data lapangan ini mengenai instrumen Permenkumham No.22 Tahun 2021 tentang KKPHAM yang bekerjasama dengan Fakultas Hukum Unnes Semarang.
"Tujuan penggalian data lapangan ini dilakukan untuk mengetahui kendala yang dihadapi bagian hukum setda kab. Demak didalam penggumpulan dokumen KKPHAM dilapangan dengan melibatkan perangkat daerah lainnya, " Ungkapnya.
Dalam kesempatanya Dekan Fakultas Hukum Unnes Semarang Dr. Ali Masyhar menyampaikan instrumen tentang Permenkumham No. 22 Tahun 2021 mengenai KKPHAM berisi 34 point dengan berdiskusi bagian hukum setda Kabupaten Demak.
Kendarsih Irian Bagian Hukum Setda Kabupaten Demak menyambut baik kunjungan tim Kemenkumham Jawa Tengah dan Dekan Fakultas Hukum Unnes Semarang ke Bagian Hukum Kabupaten Demak, terkait penggalian data lapangan evaluasi kebijakan Permenkumham No.22 Tahun 2021 tentang KKPHAM.
Diakhir kegiatan ini, Kemenkumham Jawa Tengah menyampaikan harapannya tahun 2023 Kabupaten Demak memperoleh penghargaan Kab/Kota Peduli HAM.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
(N.Son/***)