YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah terus membangun sinergitas dan kerjasama yang lebih intensif dengan Pengadilan Tinggi Yogyakarta.
Kerjasama dimaksud tertuang dalam Nota Kesepahaman Bersama (MoU), yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah DR A Yuspahruddin diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan dan Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta Setyawan Hartono, Selasa (09/05/2023).
Berlangsung di Ballroom Grand Keisha Yogyakarta, prosesi ini dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah guna mendukung kinerja jajarannya, yakni Balai Harta Peninggalan (BHP) Semarang.
Kedua belah pihak sepakat untuk memperpanjang kerja sama di Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia serta dalam rangka peningkatan perlindungan hukum terhadap masyarakat.
Berdasarkan laporan yang sampaikan Kepala BHP Semarang Agustina Setiyawati, Nota Kesepahaman itu maksudkan sebagai pedoman bagi para pihak dalam meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia serta di bidang Peradilan secara efektif dan efisien sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Baca juga:
UU Ekstradisi RI dan Singapura Disahkan
|
Dengan tujuan, meningkatkan koordinasi dan sinergitas demi tercapainya target kinerja penyelenggaraan pelayanan publik di bidang hukurn dan HAM dan di bidang peradilan.
Adapun ruang lingkup kerjasama mencakup terkait Perwalian, Pengampuan, Orang Yang Dinyatakan Tidak Hadir (Afwezigheid), dan Harta Kekayaan yang Tak Terurus (Onbeheerde Nalatenschap) yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri yang perlu segera disampaikan kepada Balai Harta Peninggalan Semarang.
Senada dengan itu, berkesempatan menyampaikan sambutan Kepala Kantor Wilayah Jawa Tengah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM mengungkapkan Penandatanganan MoU dengan Pengadilan Tinggi Yogyakarta tersebut merupakan dalam rangka Peningkatan Perlindungan Hukum Terhadap Masyarakat melalui Percepatan Penyampaian Salinan Putusan/Penetapan Pengadilan Negeri Se-Provinsi DIY kepada Balai Harta Peninggalan Semarang.
“Kami berharap, dengan adanya kelanjutan penandatanganan Nota Kesepahaman hari ini menjadi sebuah langkah dalam menjawab tantangan yang dihadapi dalam menjangkau masyarakat demi terciptanya perlindungan hak-hak keperdataan atas subyek yang dinyatakan tidak cakap hukum, ” ujar Nur Ichwan.
Pada kegiatan penandatanganan itu disaksikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY Agung Rektono Seto, Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham DIY Rahmi Widhiyanti, Kepala BHP Semarang, serta perwakilan BHP seluruh Indonesia. Tampak juga Wakil para Ketua dan Wakil Ketua atau perwakilan dari Pengadilan Negeri se-Provinsi DIY.
Kegiatan dilanjutkan dengan Sosialisasi Tugas dan Fungsi Balai Harta Peninggalan oleh narasumber dari Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nurdiyatmi, Dosen Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Dr. Yunanto, dan Notaris PPAT Dr. KRT. MJ. Widijatmoko.
(N.Son/***)