PURWOKERTO – Guna meningkatkan kapasitas pemahaman Kekayaan Intelektual bagi Pegawai dan Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Purwokerto, Divisi Pelayanan Hukum dan HAM bersama Pembimbing Kemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menggelar Safari Ramadan Kekayaan Intelektual, Kamis (30/03/2023).
Kegiatan di hari ke-8 bulan Ramadan ini dibuka langsung oleh Kepala Lapas Purwakerto Bayu Irsyahara. Ia mengungkapkan pentingnya pemahaman Kekayaan Intelektual (KI) bagi warga binaan dan pegawai Lapas Purwokerto.
“Kekayaan Intelektual sangat dekat dengan warga binaan. Contohnya warga binaan yang mempunyai kreatifitas/ciptaan/karya cipta dan produksi yang dapat bernilai ekonomi, akan tetapi masih minim pengetahuan tentang Kekayaan Intelektual, ” ujarnya.
Lebih lanjut, tim Safari KI menjelaskan secara detil terkait ciptaan, merek, paten, desain industri, dan rahasia dagang merupakan jenis kekayaan intelektual yang bernilai ekonomi. Melalui kegiatan ini diharapkan akan dapat menambah wawasan dan pemahaman tentang KI dengan harapan produsi dan karya cipta warga binaan akan didaftarkan mereknya.
Selain itu karya cipta akan dicatatkan di Kemenkumham melalui DJKI sehingga akan menambah keuntungan dari segi ekonomi serta adanya perlindungan hukum atas karya cipta warga binaan. Dan tentunya akan sangat bermanfaat bagi warga binaan setelah bebas dan kembali di masyarakat.
Pada kegiatan ini Warga Binaan juga mendapatkan pemahaman tentang Undang undang SPPA dan Undang-Undang Perlindungan anak oleh Penyuluh Hukum dan Pembimbing Kemasyarakatan.
(N.Son/***)